Keputusan KPPU tentang tuduhan monopoli Liga Inggris

Hari ini (29/8/08) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Direct Vision, operator televisi berlangganan Astro, terbukti TIDAK melakukan monopoli program Barclays Premier League (BPL/Liga Inggris) seperti yang dituduhkan para pelapor yaitu Indovision, Telkomvision, dan IM2. Keputusan KPPU menyangkut lima poin yaitu:

1. ESPN Star Sports (ESS) dan Astro All Asia Network (AAAN) diputuskan terbukti melanggar pasal 16 UU persaingan usaha (UU no 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat) tentang perjanjian dengan pihak luar negeri yang bisa mengakibatkan terjadinya monopoli.
2. PTDV dan All Asia Multimedia Network (AAMN) terbukti TIDAK melanggar pasal 16 UU tersebut.
3. PTDV, AAAN dan AAMN TIDAK terbukti melanggar pasal 19a dan 19c UU no 5/1999.
4. Memerintahkan pembatalan atau perbaikan kesepakatan dalam penjualan BPL di Indonesia antara ESS dan AAMN sehingga semua operator mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh BPL.
5. Memerintahkan agar AAMN menjaga dan melindungi kepentingan pelanggan PTDV dengan tetap memberikan layanan broadcasting sampai dengan tercapainya kesepakatan antara para pemegang saham.

Dengan demikian tidak ada denda yang dikenakan kepada para terlapor (PTDV, AAMN, ESS, dan AAAN) karena pelapor tidak bisa membuktikan kerugian mereka melalui data-data seperti laporan keuangan.

Keputusan ini bisa menjadi yurisprudensi untuk industri TV berlangganan di Indonesia karena sifatnya yang sangat mendorong persaingan sehat di TV berlangganan. Karena itu keputusan in perlu dihormati dan didukung.

Comments

Popular Posts