Soal berita 'pengharaman' Facebook
Dalam dua hari terakhir ada media massa memuat berita tentang upaya ulama, bahkan menyebut Nahdlatul Ulama (NU) dan TV sempat mewawancarai MUI, yang konon akan mengeluarkan fatwa tentang Facebook hukumnya haram. Berita ini menyentakkan banyak orang dan berkembang jadi berita liar. Ketika saya ungkap di FB saya, respon teman-teman sungguh di luar dugaan. Mereka sangat ingin menyampaikan pendapat mereka dan semuanya, sekali lagi semuanya, menentang pengharaman FB.
Di lain pihak, para “ulama yang sesungguhnya”, justru heran, darimana berita itu berkembang dan siapa yang akan mengharamkan FB. The Jakarta Post dan Jawa Pos menyebut asal info dari Lirboyo, pondok pesantren terkenal di kota Kediri, Jawa Timur. Namun Kyai Idris Marzuki, ulama dari Lirboyo sendiri bahkan tidak tahu menahu soal ini.
Soal FB ini melibatkan jutaan orang. Data menyebutkan bahwa pertumbuhan pengguna FB di Indonesia tahun 2008 sebesar 645% adalah tercepat di Asia Tenggara meski penggunanya (total 831.000) masih minoritas dibanding Friendster. Di Asia, Friendster menduduki peringkat pertama sebagai social media dengan 65juta pengguna, baru diikuti FB (14juta), Myspace dan CyWorld.
Telusur punya telusur, ternyata info itu berasal dari sebuah kegiatan bahtsul masa’il. Bahtsul Masa’il adalah sebuah kegiatan rutin di lingkungan NU untuk mengkaji masalah-masalah yang berkembang berdasarkan rujukan kitab-kitab kuning yang digunakan di pesantren. Kegiatan ini merupakan Bahtsul Masa’il ke XI, oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Se Jawa Timur, diikuti oleh ratusan santri dan pengajar, bertempat di Lirboyo, Kediri. Topik bahtsul masa’il cukup luas, dari pemasangan gambar caleg perempuan, wali nikah anak haram, hingga muncul pertanyaan tentang hukum ‘pdkt’ (bahasa sesungguhnya) laki-laki dan perempuan melalui alat komunikasi modern seperti HP seperti telepon, sms, chatting, termasuk FB dan Friendster.
Dari pertanyaan tersebut, jawabannya bahwa komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
Dengan demikian tidak benar bahwa ada upaya untuk mengharamkan FB. Pembelajaran penting dari berita ini adalah pentingnya kecermatan menangkap informasi. Kita gemar sekali dengan desas-desus dan jarang melakukan checking dan rechecking. Pembelajaran lain buat teman-teman di media adalah kecermatan dalam menyerap informasi menyampaikan kepada publik. Kita makin paham bahwa pena lebih tajam dari pedang masih berlaku.
Salam, Iim
Di lain pihak, para “ulama yang sesungguhnya”, justru heran, darimana berita itu berkembang dan siapa yang akan mengharamkan FB. The Jakarta Post dan Jawa Pos menyebut asal info dari Lirboyo, pondok pesantren terkenal di kota Kediri, Jawa Timur. Namun Kyai Idris Marzuki, ulama dari Lirboyo sendiri bahkan tidak tahu menahu soal ini.
Soal FB ini melibatkan jutaan orang. Data menyebutkan bahwa pertumbuhan pengguna FB di Indonesia tahun 2008 sebesar 645% adalah tercepat di Asia Tenggara meski penggunanya (total 831.000) masih minoritas dibanding Friendster. Di Asia, Friendster menduduki peringkat pertama sebagai social media dengan 65juta pengguna, baru diikuti FB (14juta), Myspace dan CyWorld.
Telusur punya telusur, ternyata info itu berasal dari sebuah kegiatan bahtsul masa’il. Bahtsul Masa’il adalah sebuah kegiatan rutin di lingkungan NU untuk mengkaji masalah-masalah yang berkembang berdasarkan rujukan kitab-kitab kuning yang digunakan di pesantren. Kegiatan ini merupakan Bahtsul Masa’il ke XI, oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Se Jawa Timur, diikuti oleh ratusan santri dan pengajar, bertempat di Lirboyo, Kediri. Topik bahtsul masa’il cukup luas, dari pemasangan gambar caleg perempuan, wali nikah anak haram, hingga muncul pertanyaan tentang hukum ‘pdkt’ (bahasa sesungguhnya) laki-laki dan perempuan melalui alat komunikasi modern seperti HP seperti telepon, sms, chatting, termasuk FB dan Friendster.
Dari pertanyaan tersebut, jawabannya bahwa komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
Dengan demikian tidak benar bahwa ada upaya untuk mengharamkan FB. Pembelajaran penting dari berita ini adalah pentingnya kecermatan menangkap informasi. Kita gemar sekali dengan desas-desus dan jarang melakukan checking dan rechecking. Pembelajaran lain buat teman-teman di media adalah kecermatan dalam menyerap informasi menyampaikan kepada publik. Kita makin paham bahwa pena lebih tajam dari pedang masih berlaku.
Salam, Iim
Comments